JANGKANG,10 November 2021.Pembentukan Forum Anak Kecamatan Jangkang di Aula Kantor Camat Jangkang di buka oleh Camat Jangkang Martinus Marono,SP.MM serta di hadiri oleh Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Sanggau diwakili oleh Hj.Ina Monowarina,SH.M.Si Kepala Bidang Perlindungan Anak Kabupaten Sanggau beserta rombongan Forum Anak Kabupaten, serta para Siswa SMAN 1 Jangkang

Forum Anak di bentuk bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak yang telah diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Negara,Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan,Pemeliharaan, dan Kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua,wali,atau orang lain yang secara hukum bertangung jawab terhadap anak. Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. ayat 2 Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam kata sambutanya Camat Jangkang mengucapkan terimakasih kepada Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Hj.Ina Monowarina,SH.M.Si Kepala Bidang Perlindungan Anak Kabupaten Sanggau atas kedatanganya di Kecamatan Jangkang. Camat Jangkang juga menambahkan setelah adanya pembentukan Forum Anak Kecamatan Jangkang maka Forum Anak akan di ikut sertakan dalam setiap kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di kecamatan jangkang tentang bahayanya pengunaan narkoba tuturnya.

Hj.Ina Monowarina,SH.M.Si Kepala Bidang Perlindungan Anak Kabupaten Sanggau menambahkan dalam kata sambutanyan menyampaikan Forum Anak merupakan Mitra Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan anak, Forum Anak menjadi wadah dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak yang dibentuk secara berjenjang, mulai tingkat Nasional, Provinsi,Kabupaten/Kota dalam penyampaian pendapat, serta tempat berkumpul dan berinteraksi sehinga terwujudnya Kabupaten atau Kecamatan layak anak seperti tercantum di dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, karena Negara,Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan,pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua,wali, atau orang lain yang secara hukum bertangung jawab terhadap anak tutupnya.

 

slot gacor bbfstoto bbfstoto slot deposit pulsa slot gacor terbaru slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor malam ini slot gacor
https://perpus.unulampung.ac.id/ https://lpm.unulampung.ac.id/ https://fpi.susu.ru/ https://fp3.unulampung.ac.id/