Search
Close this search box.

Bidang Ketentraman dan ketertiban

Bidang Seksi ketentraman dan ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyusun rencana pembinaan dan kebijakan dalam bidang pelayanan dan pengendalian ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja bidang ketentraman dan ketertiban Kecamatan
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap sarana dan prasarana serta fasilitas umum, fasilitas sosial, aset milik pemerintah daerah yang ada diwilayah kecamatan/kelurahan
  3. Pengkoordinasian setiap pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait ddan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat
  4. Pelaksanaan pelayanan dalam bidang ketentraman dan ketertiban
  5. Pembinaan dalam penanggulangan dan pemulihan bencana
  6. Pelaporan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
Hubungi Kami ?